Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 37 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Oleh karena itu, Airlangga menilai, perempuan memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata dalam partisipasinya untuk menggerakkan roda perekonomian.
"Kaum perempuan yang memang secara naluri memiliki keinginan untuk survive bagi keluarganya sehingga mendorong mereka menjadi entrepreneur," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Dibandingkan dengan rata-rata dunia, perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha yang lebih tinggi. Data dari Google dan Kantar pada 2020, jumlah perempuan di Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 49 persen, perempuan yang ingin berwirausaha sebanyak 45 persen, dan perempuan yang memanfaatkan digital sekitar 35 persen.
Terkait dengan penjualan secara daring, Airlangga mengungkapkan, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan usahanya karena diperkirakan baru sebanyak 24 persen UMKM yang telah menggunakan e-commerce dalam melakukan pemasaran produknya.
Potensi ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada 2025, yaitu sebesar Rp1.738 triliun. Saat ini jumlah penggunaan telepon seluler di Indonesia sebanyak 345,3 juta unit, lebih besar dari jumlah populasi penduduk. Sementara itu terdapat pengguna internet aktif sebanyak 202,6 juta jiwa.
"Ini menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM termasuk kaum perempuan dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, serta literasi digital agar mampu melakukan transaksi daring secara optimal," ungkapnya.
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Selain pentingnya transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News