Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, penyaluran BPUM ini terganggu karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertujuan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Tentu saja berpotensi dalam kelancaran penyaluran bantuan baik proses pendataan dan juga proses pencairannya," kata dia dalam webinar di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, proses pendataan dilakukan oleh dinas terkait di daerah sedangkan pencairannya melalui perbankan. Bahkan beberapa pekan lalu, penyaluran BPUM di sejumlah daerah terpaksa ditunda akibat kenaikan kasus covid-19.
"Contohnya kemarin, meningkatnya kasus di Jawa Tengah terutama di beberapa kota seperti Kudus, Semarang, Demak, Jepara dan lain-lain itu kita langsung berkoordinasi dengan dinas setempat di-hold dulu seminggu," ungkapnya.
Selain itu, perbankan juga mengurangi kuota pencairan BPUM ini dari sebelumnya bisa 150-200 orang per hari di satu bank, namun kini hanya bisa 50 orang. Kondisi ini menurut Eddy sedikit penghambat penyaluran bantuan sebesar Rp1,2 juta ini.
"Memang agak ter-delay dari sisi waktu, tapi memang kita lebih mengutamakan kesehatan atau keselamatan dari ancaman covid. Kalau covid masih seperti sekarang second wave masih tinggi ini berkemungkinan memang akan ada pengaruhnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News