"MinyaKita tidak boleh lagi dijual online. Sekarang kita suruh jualnya itu di pasar-pasar tradisional," kata Mendag, saat ditemui dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto, dilansir Mediaindonesia.com, Kamis, 2 Februari 2023.
Mendag mengatakan, MinyaKita merupakan jenis minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga penjualan MinyaKita terbatas dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
"MinyaKita sangat terbatas, jadi hanya boleh diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional saja," ucapnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Melejit 'Ditinggal' Minyakita |
Penyebab kelangkaan MinyaKita tersebut karena tingginya permintaan dari masyarakat. Sebab harga jual MinyaKita lebih murah jika dibandingkan dengan minyak goreng premium.
"MinyaKita harganya Rp14 ribu. Jadi semua orang nyari MinyaKita ini, sehingga barangnya jadi berkurang," ujarnya.
Selain itu, MinyaKita juga sudah lebih maju sekarang dengan mempunyai kemasan yang sangat menarik seperti minyak goreng premium. Sehingga hal tersebut juga membuat konsumen yang memiliki ekonomi mampu pun tertarik untuk membeli MinyaKita ini.
"Dulu namanya minyak curah, orang beli pakai KTP. Sekarang kita lebih maju lagi pakai packing. Karena pakai packing jadi bagus, semua orang beli MinyaKita. Sehingga barangnya jadi berkurang," pungkas Mendag. (Ficky Ramadhan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News