Ilustrasi petani tembakau. Foto: MI/Tosiani.
Ilustrasi petani tembakau. Foto: MI/Tosiani.

Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Gerus Tenaga Kerja di Tengah Krisis Ekonomi

Husen Miftahudin • 16 Desember 2022 23:28
Jakarta: Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin mengkhawatirkan kenaikan cukai rokok yang rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024 akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja di tengah krisis ekonomi. Pelaku UMKM yang selama ini banyak bergantung di Industri Hasil Tembakau (IHT) juga bakal disusahkan dengan kebijakan tersebut.
 
Sahminudin menjelaskan, pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 persen sampai 5,3 persen, maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 miliar batang. Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut sebesar 10 persen, maka akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.
 
"Kenaikkan cukai rokok yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh buat menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak perusahaan rokok yang tutup atau mati," ketus  Sahminudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Lebih lanjut Sahminudin menegaskan apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, akan pula menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok. Sehingga akan semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
"Saat ini terdapat sekitar enam juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau, baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati. Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan?" kata dia.
 
Baca juga: Siap-siap! Tarif Cukai Rokok hingga KRL Bakal Naik Tahun 2023

 
Pendapat yang sama disampaikan peneliti ekonomi yang juga dosen pada FEB Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah. Menurutnya, ketika pemerintah menaikkan harga rokok, maka rokok berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia.
 
Dengan adanya kenaikan harga rokok ketika terjadi kenaikan harga barang-barang lainnya, maka daya beli masyarakat akan turun. Walhasil para perokok akan tetap merokok dengan beralih pada harga rokok yang lebih murah, bahkan rokok ilegal.
 
"Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang saat ini telah melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir," papar Imanina.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan