"Kami yakin PaskerID ini dapat memainkan peranan penting dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi di masa depan," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dilansir dari keterangan resmi, Jumat, 25 November 2022.
Anwar Sanusi menjelaskan, PaskerID terintegrasi dalam situs pelayanan digital SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) yang menyediakan berbagai layanan ketenagakerjaan seperti layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).
Berbagai layanan tersebut diyakini dapat membantu masyarakat untuk skilling (mempunyai kompetensi), upskilling (meningkatkan kompetensi), dan reskilling (menyegarkan dan memperbarui kompetensi), sehingga memungkinkan masyarakat dapat alih profesi atau berwirausaha.
"Berbagai layanan ketenagakerjaan ini adalah layanan komprehensif yang dapat dimaksimalkan masyarakat dalam berbagai keadaan yang terjadi," kata Anwar Sanusi.
Baca juga: Kadin Soroti Dualisme Dasar Hukum Pengupahan |
Ia menambahkan, masih dalam situs pelayanan digital SIAPkerja, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk perlindungan lainnya yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja. "Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News