Ilustrasi BBM. Foto: MI/Panca S
Ilustrasi BBM. Foto: MI/Panca S

Ini Alasan Pertamina Turunkan Harga Pertamax Turbo dan Dex Series

Annisa ayu artanti • 01 September 2022 11:32
Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.
 
Terhitung mulai 1 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat, Pertamina secara resmi melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk produk pertamax turbo (RON 98), dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).
 
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia, di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
 
Baca juga: Yes! Harga Pertamax Turbo Cs Turun 

Penyesuaian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
 
"Penyesuaian harga BBM pertamax turbo dan dex series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan," jelas Irto dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 1 September 2022.
 
Baca juga: Jelang Kenaikan Harga Pertalite, Lebih dari 1 Juta Kendaraan Terdaftar 
 
Untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lima persen, produk jenis bensin (gasoline) pertamax turbo disesuaikan menjadi Rp15.900 per liter dari sebelumnya Rp17.900 per liter.
 
Sedangkan untuk produk jenis solar (gasoil) yakni dexlite, disesuaikan menjadi Rp17.100 per liter dari yang sebelumnya di angka Rp17.800 per liter. Sedangkan Pertamina dex menjadi Rp17.400 per liter dari yang sebelumnya Rp18.900 per liter.
 
"Harga baru BBM per 1 September 2022 yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," terang Irto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan