Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Annisa ayu artanti • 05 Juni 2025 16:35
Jakarta: Kabar baik untuk kamu para pekerja dan buruh! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan mulai disalurkan sebelum minggu kedua Juni.
 
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, dilansir Antara, Kamis, 5 Juni 2025.
 
Saat ini, prosesnya tengah dalam tahap pemutakhiran data agar penyaluran tepat sasaran. Data penerima BSU terus diperbarui agar tidak ada yang terlewat, terutama bagi pekerja rentan seperti honorer, guru, dan buruh bergaji rendah.

Sudah diatur dalam Permenaker terbaru

Bantuan ini bukan program baru. Sejak pandemi covid-19, BSU rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Pada 2025, aturan pelaksanaannya tercantum dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” lanjut Yassierli.
 
Baca juga: Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Siap-Siap Dapat Subsidi Gaji Rp300 Ribu Mulai Juni 2025!

Syarat penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja bisa menerima BSU. Berikut syarat lengkapnya:
 
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMP di wilayahnya.

Berapa besaran BSU yang diterima?

Bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Artinya, setiap penerima akan menerima total Rp600 ribu dalam satu kali pencairan.
 
Besaran ini akan disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan juga pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU untuk jaga daya beli pekerja

Yassierli menegaskan bahwa BSU ini menjadi salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” jelas Yassierli.
 
Jika kamu merasa memenuhi syarat, pastikan data kamu di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif hingga April 2025. Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan ini ke rekening penerima yang valid dan sesuai.
 
Jadi, jangan lupa cek namamu dan update data jika diperlukan. Subsidi Rp600 ribu bisa sangat membantu untuk kebutuhan bulananmu!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan