Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern. Bahkan permasalahan yang terkait dengan Program PC-PEN meliputi beberapa hal.
"Mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP belum disusun," kata dia dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa, 22 Juni 2021.
Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
Kelima, BPK menemukan realisasi pengeluaran pembiayaan 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
"Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020 di 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN 2020 dan kegiatan PC-PEN 2020 yang dilanjutkan di 2021," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News