Mal. Foto : MI/Susanto.
Mal. Foto : MI/Susanto.

Pemerintah Izinkan Mal Buka hingga Pukul 21.00 dan Makan di Tempat Bisa 50%

Husen Miftahudin • 30 Agustus 2021 21:20
Jakarta: Seiring dengan kondisi situasi covid-19 yang semakin membaik, pemerintah akhirnya melonggarkan pembatasan aktivitas dan kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian terhadap operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21.00.
 
"Penyesuaian kapasitas dine-in (makan di tempat) di dalam mal menjadi 50 persen, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual, Senin, 30 Agustus 2021.
 
Pelonggaran diberlakukan mengingat angka kasus penularan covid-19 di berbagai daerah mengalami penurunan cukup signifikan. Di sisi lain, implementasi protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan platform Peduli Lindungi terus berjalan guna meminimalisir penyebaran.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba terhadap 1.000 outlet restoran yang berada di luar mal dan di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas. Uji coba ini berlaku di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
 
"Seluruh industri atau pabrik baik yang berorientasi domestik, non esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Staf, minimal dibagi dalam dua shift," paparnya.
 
Terkait operasional tersebut, Luhut menegaskan bahwa industri atau pabrik-pabrik itu harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam penggunaan kode respons cepat atau QR Code Peduli Lindungi
 
"Untuk sementara, sektor industri kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September minggu depan," pungkas Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan