Ia menyebut berbagai upaya perlu dilakukan pemerintah agar dunia usaha bisa kembali bangkit dan pulih. Tak hanya itu, Marwan meminta kepada pemerintah untuk tidak mengabaikan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja seperti IHT.
"Termasuk IHT, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT). Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Melihat situasi ini, Marwan berharap sektor SKT tidak dibebani lagi dengan kenaikan cukai pada 2022. Sebaliknya, ia merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap sektor ini demi kelangsungan industri.
"Sama seperti insentif dan relaksasi kepada sektor padat karya lainnya, saya pikir salah satu caranya adalah tidak menaikkan cukai tembakau terutama untuk segmen SKT pada 2022," ungkapnya.
Apalagi, ia menyebut angka pengangguran meningkat selama pandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta orang pada Februari 2021 atau meningkat 26,26 persen dibandingkan tahun lalu.
"Jika cukai industri tembakau pada 2022 dinaikkan, potensi badai PHK cukup besar dan pengangguran akan semakin melonjak. Saat ini situasi ekonomi dan kepastian menjalankan usaha masih menjadi tantangan bersama," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan, pemerintah bisa melindungi para petani tembakau dengan melindungi sektor SKT. Petani tembakau kini juga harap-harap cemas terhadap kenaikan cukai hasil tembakau.
Sumrambah menambahkan, ada sekitar 5.000 hektare pertanian tembakau di Jombang saat ini. Apabila pemerintah melindungi petani dan pekerja SKT dengan kebijakan cukai yang tepat, kehidupan rakyat kecil ini diharapkan lebih terjamin.
"Ketika mereka terlindungi masih bisa jalan bagus, maka taraf ekonomi masyarakat akan baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News