Pengaruh rokok sebagai penyumbang inflasi disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang cukup tinggi pada awal tahun 2023-2024 dengan rata-rata kenaikan 10 persen, sehingga berdampak pada kenaikan harga rokok.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi membenarkan bahwa kenaikan cukai rokok yang tinggi pada 2023 dapat memicu inflasi. Menurutnya, kondisi industri yang masih belum pulih membuat kenaikan cukai menjadi tidak efektif sebagai instrumen penerimaan negara.
“Itulah sebabnya kami mengusulkan agar kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi. Kenaikan cukai yang tinggi justru menekan kinerja industri yang tadinya perlahan sedang membaik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Sebagai informasi, kenaikan CHT pada 2023 ditetapkan rata-rata 10 persen. Kini, pemerintah kembali berencana menaikkan cukai rokok dengan besaran yang sama untuk 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Di samping itu kenaikan yang terlalu tinggi akan mengakibatkan meningkatnya peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Baca juga: Bertentangan dengan UU, Aturan Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP |
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan rokok merupakan komoditas yang masuk dalam lima komponen teratas penghitungan Indeks Harga Konsumen atau inflasi. Besarnya konsumsi rokok akan berdampak pada besarnya andil rokok terhadap penghitungan inflasi.
"Akibatnya, perubahan harga rokok akan berpengaruh cukup signifikan terhadap tingkat inflasi secara umum," ujar Amalia.
Data inflasi bulanan pada September 2023 sebesar 0,19 persen, di mana komoditas rokok dan tembakau memberikan andil sebesar 0,0107 persen. Sementara secara tahunan, rokok memberikan andil sebesar 0,2912 persen terhadap inflasi umum yakni 2,28 persen.
Besar kecilnya pengaruh rokok terhadap inflasi di suatu daerah dipengaruhi diantaranya oleh tingkat konsumsi rokok penduduk di daerah. Tingkat konsumsi ini yang lantas membedakan bobot tingkat konsumsi rokok pada penghitungan inflasi di tiap daerah.
Menurutnya, dampak kenaikan rokok terhadap inflasi di masing-masing daerah memang dapat berbeda-beda, tergantung perbedaan bobot pada setiap wilayah. Selain itu, dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi baru bisa diketahui setelah kebijakan tersebut diimplementasikan dan BPS mengumpulkan data perubahan harga di tingkat konsumen.
"Secara historis transmisi kenaikan harga rokok sebagai akibat kenaikan cukai terhadap inflasi terjadi secara gradual," ujar Amalia.
Benny sebelumnya mengatakan Gaprindo telah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Menurutnya, persentase kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News