Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Yes! Tarif Listrik Gak Jadi Naik Meski Ada Pelebaran Batas Daya

Antara • 31 Juli 2024 17:16
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada kenaikan tarif listrik meski telah ada pelebaran batas daya.
 
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
 
Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Jisman menuturkan, stratifikasi tarif listrik diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Ia menyampaikan stratifikasi tarif listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
 
"Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada," ujar dia.
 
Dia mengungkapkan, stratifikasi tarif listrik itu telah melalui kajian akademisi, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD), dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
 
Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah.
 
Selain itu adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
 
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," tutur Jisman.
 
Baca juga: PLN IP Sulap Sampah Jadi Energi Primer PLTU
 

Golongan yang alami pelebaran daya


Disebutkan, terdapat empat golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, yaitu, pertama Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
 
Kedua, Bisnis Tegangan Menengah (B-3/M) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
 
Ketiga, Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 KVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 KVA ke atas.
 
Keempat, Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
 
Lebih lanjut, Jisman menuturkan pelebaran stratifikasi tarif listrik itu berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
 
Menurut Jisman, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi pemerintah dan PLN.
 
Bagi pemerintah, lanjut Jisman, hal itu akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem electric vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
 
"Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan