Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen PLN
Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen PLN

Pemerintah Minta Izin Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta Per Unit

Antara • 19 Desember 2022 19:35
Jakarta: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah akan meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah.
 
Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Dia mengatakan, berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Untuk Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.
 
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Agus dilansir Antara, Senin, 19 Desember 2022.
 
Baca juga: Banggar: Tak Ada Alokasi Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik untuk Tahun Depan!

Agus menuturkan bahwa besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp80 juta rupiah per unit mobil listrik. Angka ini sudah yang disampaikan sebelumnya.

"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," sebutnya.
 
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
 
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujarnya.
 
Dia menekankan insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
 
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” jelasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan