"Untuk mengawal penanganan risiko pada BUMN, kami telah melakukan beberapa upaya, antara lain meminta BUMN menyusun fungsi manajemen risiko dalam RKAP dalam suatu bab tersendiri," katanya dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa, 14 Juni 2022.
Profil manajemen risiko BUMN tersebut setidak-tidaknya mesti berisi identifikasi risiko untuk masing-masing peristiwa risiko yang ditampilkan,selera dan toleransi risiko, serta peta risiko yang menggambarkan kemungkinan dan dampak risiko inheren maupun residual.
"Pengawalan risiko secara berkala dan berjenjang dari level BUMN sampai dengan Kementerian BUMN sesuai dengan ketentuan dalam rangka mencapai target sasaran melalui pengelolaan dan mitigasi," ucapnya.
Dalam rangka memperkuat lini kedua dari three line of defense, beberapa BUMN yang belum memiliki fungsi manajemen risiko akan melakukannya melalui RUPS dengan penetapan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
"Kementerian BUMN juga telah melakukan persetujuan terhadap aksi korporasi BUMN, dan melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sebagai upaya mengurangi dampak atas risiko yang ada," katanya.
Kementerian BUMN antara lain mengkaji bersama Kementerian Keuangan terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN), Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN), dan penjaminan.
Kementerian BUMN juga melakukan monitoring secara berkala terhadap kinerja BUMN dan jika diperlukan, melakukan koordinasi dengan BPKP dalam melakukan pemberian PMN, IP PEN, dan penjaminan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan prosesnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan nilainya telah di-review oleh BPKP selaku pihak independen, termasuk apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan dana PMN maka perlu dilakukan review oleh BPKP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News