Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium - - Foto: dok Pertamina
Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium - - Foto: dok Pertamina

Status Pertalite Berubah, Bagaimana Nasib Premium?

Annisa ayu artanti • 30 Maret 2022 18:02
Jakarta: Pemerintah menetapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan begitu, terdapat dua jenis BBM dengan status yang sama yakni pertalite dan premium.

Lantas bagaimana nasib Premium?

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kedepannya premium tidak akan berdiri sendiri melainkan digunakan sebagai campuran RON 92 untuk memproduksi pertalite.
 
"Jadi, premium sudah tidak berdiri sendiri lagi atau stand alone. Posisinya hanya sebagai pencampur," kata Mamit kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Dengan perubahan status pertalite tersebut, lanjut Mamit, program BBM satu harga yang menyiapkan premium ke seluruh negeri harus diganti dengan pertalite.

"Maka program BBM satu harga harus menggunakan pertalite ke depannya. Pertamina harus mendistribusikan pertalite sampai ke wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," ucapnya.
 
Mamit pun mengimbau agar pendistribusian dan konsumsi pertalite setelah menjadi BBM penugasan diawasi dengan ketat. Sebab, jika melebihi kuota akan menambah beban APBN. Adapun kuota pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kiloliter.
 
"Pertalite ini menggunakan kuota pada 2022 sebesar 23,05 juta kiloliter, maka pengawasan harus benar-benar ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN kedepannya seperti yang terjadi saat ini dalam distribusi solar subsidi," jelasnya.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan perubahan status pertalite tersebut berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
 
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut pertama, bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP," katanya kemarin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan