Hal tersebut disampaikan Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang (FKP3) Umar Anshori. Umar menilai KPPU lambat mengatasi polemik bawang putih. "Sehingga wajar bila importasi bawang putih terus menjadi polemik, sampai ada dugaan praktik suap kuota impor hortikultura," katanya, dikutip dari Mediaindonesia.com, Kamis, 3 Desember 2020.
Polemik importasi bawang putih, lanjut Umar, sangat merugikan konsumen karena harga tidak stabil di pasaran dan bisa terjadi spekulan pada harga bawang putih. Harga bawang putih diprediksi pada 2021 sekitar Rp22 ribu per kg jenis sico sedangkan katting Rp26 ribu per kg.
"Itu harga importir kalau konsumen mencapai Rp30 ribu per kg. Walaupun sebelumnya pada April sampai Juni 2020, harga bawang putih hanya Rp8 ribu per kg jenis sico, sedangkan katting Rp12 ribu," jelasnya.
Menurut Umar, bawang putih susah ditanam di Indonesia, jadi tak perlu dipaksakan tanam bawang putih. Apalagi hasil panen di petani tahun ini banyak yang tidak terserap. Umar mengatakan jika pemerintah berhasil mengembangkan bawang putih, sebaiknya dikembangkan sendiri bekerja sama dengan para petani.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengklaim salah satu yang menjadi fokus pengawasan secara khusus adalah bawang putih. Selain itu, pihaknya mengklaim telah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha bawang putih. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir harga bawang putih selalu menjadi masalah karena harganya yang terlalu mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News