Firman mengatakan aturan itu mendukung pemulihan ekonomi mendorong pertumbuhan jangka panjang. Selain itu UU Ciptaker juga menghapus hambatan investasi dan memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka dalam sektor investasi.
"Secara prinsip omnibus law lahir karena adanya obesitas regulasi. Nah obesitas ini yang memunculkan tarik menarik kewenangan terkait perizinan dunia usaha yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak efisiensi baik waktu dan biaya," kata Firman, saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Menperin: UU Ciptaker Perkuat Motor Penggerak Perekonomian Nasional
Firman mengatakan, UU Cipta Kerja bisa memotong prosedur yang panjang dari perizinan berusaha. Salah satu turunan dari UU Cipta kerja ini adalah penyederhanaan jenis dan prosedur berusaha di daerah.
Meski masih perlu ada turunannya, Firman mengakui UU Cipta Kerja ini dapat menyederhanakan regulasi tersebut. Selain itu, kata Firman, terbitnya sistem online single submission (OSS) pada 2018 lalu belum mampu menyelesaikan permasalahan di sektor dunia usaha.
"Nah ini kita apresiasi pemerintah mau mengevaluasi dan mau mengubahnya di level yang tinggi lagi dan momentunya tepat," kata Firman.
Firman meyakini UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi UMKM di Indonesia tumbuh dan berkembang baik. Dia menekankan beleid itu sudah ditunggu lama oleh dunia usaha dan asosiasi.
"Jadi saya rasa, kalau dari dunia usaha saya sudah menunggu lama. selama ini bongkar pasang regulasi juga gak memmpan juga. Tapi dengan omnibus law ini diharapkan dapat jadi peletak dasar di UU," kata Firman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id