Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Anggota Baleg: UU Cipta Kerja Merevolusi Perizinan

Antara • 02 November 2020 21:38
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia. Perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengejar kemajuan negara lain.
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspradi Gaus menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja sangat ramah investasi. Menurutnya, undang-undang ini juga merevolusi perizinan. Membuat izin usaha semakin mudah. Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.
 
"Perizinan kita ini sangat memprihatinkan. Karena itu, pengusaha sangat merasakan betapa susahnya berinvestasi di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspradi, Senin, 2 November 2020.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan UU Cipta Kerja‎ juga menghilangkan praktik kotor dalam proses mengurus perizinan. "‎Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang, urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujarnya.
 
Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspradi yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.‎
 
"K‎ita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi, tetapi antarnegara. Kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," kata dia.
 
Baca: Investor Dinilai Menanti Penerapan UU Cipta Kerja
 
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan UU Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). 
 
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah. Dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. 
 
Bamsoet juga mengatakan sektor UMKM sangat dimanjakan dengan keberadaan omnibus law ini. "UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," kata dia.
 
Misalnya, lanjut Bamsoet, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang tertera di Pasal 12 Ayat 1 huruf a. Diatur pula pembebasan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan pemberian keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (Pasal 12 ayat 1 hurup b).
 
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apa pun," ujar Bamsoet.
 
Ia menyatakan UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga, bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya. 
 
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bamsoet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan