Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, satu KTP hanya bisa melakukan penukaran satu uang khusus Rp75 ribu. Adapun penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.
"Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website Pintar (https://pintar.bi.go.id)."
Selain mekanisme kolektif, Bank Indonesia juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi Pintar pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang.
"Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi Pintar. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang khusus Rp75 ribu untuk tetap menjalankan protokol covid-19," tutup Onny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News