Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan - - Foto: Erick Ireng
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan - - Foto: Erick Ireng

Pembayaran THR Secara Penuh Tingkatkan Daya Beli

Annisa ayu artanti • 13 April 2021 13:02
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi surat edaran pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, THR 2021 harus dibayarkan penuh H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil seperti tahun lalu.
 
"Mengapresiasi apa keputusan dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR 2021," kata Said Iqbal dalam unggahan video yang dikutip Selasa, 13 April 2021.
 
Menurutnya, surat edaran tersebut akan memberikan efek domino terhadap kondisi perekonomian Tanah Air. THR yang dibayar secara penuh akan meningkatkan daya beli serta konsumsi  masyarakat termasuk buruh, khususnya pada saat hari raya

"THR dibayar penuh akan meningkatkan daya beli atau purchasing power dari pada masyarakat termasuk kaum buruh, dengan demikian akan meningkatkan konsumsi," jelasnya.
 
Adapun terkait pengusaha yang tidak mampu membayar THR tersebut, Said Iqbal menyebut pengusaha tersebut harus melakukan dialog bipartit dengan serikat buruh dan menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun.

 
"Bagi pengusaha yang tidak mampu disitu dinyatakan berunding secara bipartit dengan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan melampirkan memberikan laporan keuangan keuangan yang merugi dua tahun," jelasnya.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenegaskan paling lambat pembayaran THR keagamaan diberikan tujuh hari sebelum hari raya.
 
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual.

 
Ida menjelaskan kewajiban pembayaran THR tersebut berbeda dengan tahun lalu, perusahaan bisa mencicil THR kepada pekerjanya. Pemerintah menekankan bahwa telah memberikan banyak dukungan berupa insentif kepada para pengusaha untuk mengatasi pandemi covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta komitmen pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu.
 
"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan