"Khusus hari ini, jumlah penumpang rute internasional yang tiba (di Bandara Soetta) sekitar 1.700 orang dan dipastikan hotel karantina siap," ungkap Silaban dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021.
Seluruh penumpang penerbangan rute internasional tersebut diperbolehkan masuk ke Indonesia, termasuk ke-13 WNA. Sebab WNA tersebut merupakan orang yang dikecualikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
WNA dari luar negeri yang dikecualikan dari penutupan ialah yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Meskipun demikian, seluruh penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Bandara Soetta itu diwajibkan untuk menjalani proses karantina selama lima hari sebelum bisa masuk dan beraktivitas di Indonesia.
"Ketentuan karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia," tuturnya.
Proses karantina utamanya dilakukan di hotel yang terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang. Karantina bagi seluruh penumpang pesawat rute internasional ini sebagai langkah pencegahan agar varian covid B117 yang berasal dari Inggris dengan tingkat penyebaran lebih cepat ini tidak masuk ke Indonesia.
"Hingga 14 Januari nanti, ketersediaan kamar hotel untuk karantina (penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Bandara Soetta) juga dipastikan cukup," tutup Silaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News