"Langkah ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan kembali pertumbuhan industri otomotif, sehingga tetap menjadi sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Insentif penurunan PPnBM diberikan kepada kendaraan bermotor pada segmen kendaraan di bawah 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Pemberian insentif PPnBM tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Kebijakan ini diyakini akan mendorong demand side dari industri otomotif," jelasnya.
Menurut Agus, langkah ini perlu dilakukan pemerintah guna menggenjot produktivitas industri otomotif nasional. Apalagi Indonesia akan menjadi ekspor hub kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE) maupun kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
"Salah satu strategi otomotif 4.0 adalah membangun ekosistem untuk industri EV, dimulai dengan penguasaan kemampuan manufaktur sepeda motor listrik, kemudian kemampuan manufaktur baterai dan mobil listrik yang sesuai dengan tren global," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News