Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen Shell
Ilustrasi Kendaraan Listrik. Foto: Dokumen Shell

Demi Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, Ragam Insentif Diobral

Annisa ayu artanti • 21 Maret 2023 10:03
Jakarta: Pemerintah mengobral berbagai macam kemudahan kepada masyarakat demi menggunakan kendaraan listrik. Alih-alih menciptakan ekosistem hijau, pemerintah rela merogoh kocek cukup dalam untuk transformasi ke kendaraan berbasis listrik. 
 
Insentif-insentif yang diberikan di antaranya dari sisi fiskal perpajakan yang disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik. Insentif tersebut diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya. 

Berikut rincian insentif yang digelontorkan pemerintah demi terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia:

Pertama, pemberian tax holiday sampai 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama. 
 
Lalu, kedua pemerintah juga memberikan insentif supertax deduction hingga 300 persen terhadap biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangit tenaga listrik baterai dan alat listrik. 
 
Insentif selanjutnya adalah pembebasan PPN atas barang tambang, termasuk bijih nikel yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai. Pemerintah juga membebaskan PPN atas impor mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. 
 
Baca juga: Bagini Cara Peroleh Insentif Motor Listrik via PLN Mobile
 
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri sebesar nol persen. 
 
Kemudian insentif keenam adalah pembebasan bea masuk untuk impor mobil Incompletely Knock Down (IKD), dan pembebasan bea masuk dan Completely Knock Down (CKD). Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan motor atau PKB sebesar 90 persen.
 
"Secara kumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," kata Sri Mulyani, Senin, 20 Maret 2023. 

Pemerintah tambah lagi bantuan untuk motor listrik

Tak sampai disitu, Sri Mulyani juga menjelaskan pemerintah akan memberikan bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini ditekankannya hanya bisa diperoleh selama 2023 hingga 2024.
 
“Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp7 juta untuk motor listrik baru dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun (2023-2024) untuk satu juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp7 triliun," jelasnya. 
 
Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Adapu persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. 
 
Lebih lanjut ia kembali menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada produsen mobil dan bus listrik. Untuk 2023, bagi mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya satupersen. Sementara itu bagi produsen bus listrik dengan TKDN lebih dari 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar lima persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar enam persen. 
 
Insentif itu berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik. 
  
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan