"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata Kuasa Kukum PT RUBS, Sandra Nangoy, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli 2023.
Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya. "Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," klaimnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS tetap membuka diri pada niat baik dari PT BME untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. "Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi," kata Sandra.
Sementara itu, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai, jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan dicabut. "Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME. Sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.
Baca: Daripada Ngajuin Pinjol untuk Ngewar, Mendingan Buat Bisnis UMKM |
Ahmad Redi menambahkan walaupun dinyatakan pailit, namun apabila IUP-nya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," ujarnya.
Senada, Pakar Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution. "Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis setop," ucapnya.
"Kecuali dalam mediasi disepakati kurator menyelenggarakan on going concern maka IUP masih bisa dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," jelas Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News