"Bagi para pengusaha yang terkena dampak covid-19, bagaimana jika ada keringanan pajak. Kalau bisa dihapuskan untuk sementara waktu, diberi beberapa bulan, sehingga ini menjadi keputusan politik legislasi yang diambil oleh Panja Cipta Kerja," ujar Rieke, saat RDPU Baleg DPR RI yang menghadirkan pengusaha Emil Arifin dan Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono, dikutip dpr.go.id, Rabu, 6 Mei 2020.
Dia menekankan agar RUU Cipta Kerja harus menguatkan sektor UMKM dan industri nasional. Menurutnya, diskresi keringanan pajak merupakan langkah yang mendesak untuk diambil tanpa harus menunggu pembahasan selesai.
"Panja RUU Cipta Kerja ini memberikan rekomendasi yang tanpa harus menunggu pembaasan ini selesai, tetapi karena harus ada langkah cepat. Maka ada beberapa diskresi hukum yang kita rekomendasikan untuk mengatasi dampak dari covid-19," ujarnya.
Persoalan lain yang juga menjadi catatan penting Rieke adalah soal penekanan dalam RUU tersebut, yakni negara wajib melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
"Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan dalam perjumpaan kita. Negara itu wajib, bukan perlu melakukan berbagai upaya," ucap Politikus PDIP itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News