"Kalau dibilang barang impor selama ini kita pantau tidak ada tetapi nanti coba didalami, sebab pakaian bekas atau semua barang itu bisa masuk lewat jalur domestik juga," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Erwin Situmorang di Ambon, dikutip dari Antara, Senin, 30 Maret 2020.
Untuk pakaian bekas asal luar negeri yang pernah masuk ke Maluku bukan lagi disebut barang impor, dan terakhir pada 2009 lalu DJBC mencegah masuknya barang tersebut dari luar menggunakan kapal laut.
Sekarang ini pengawasan Bea Cukai terhadap setiap barang yang masuk ke dalam negeri diperketat, apalagi di Jakarta misalnya yang menjadi daerah pandemik virus korona juga melakukan lockdown sehingga barang asal luar negeri jarang masuk.
"Secara keseluruhan di pusat yang lebih paham, namun untuk Ambon pada umumnya barang itu tidak langsung dari impor karena sudah diselesaikan terlebih dahulu kewajiban pabeannya di Jakarta atau Surabaya (Jatim)," tandas Situmorang.
Jadi kalau sudah di Ambon maka termasuk barang kiriman domestik dan bukan impor lagi.
Sebelumnya Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto yang melakukan sidak ke pasar Jargaria Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru meningtakan para pedagang pakaian bekas untuk tidak lagi memasok barang tersebut.
Alasannya karena pakaian bekas tidak steril dan rawan penyebaran virus corona yang lagi mewabah di berbagai belahan bumi termasuk di Indonesia, dan khususnya Provinsi Maluku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News