Ilustrasi pekerja konstruksi. Foto: dok MI.
Ilustrasi pekerja konstruksi. Foto: dok MI.

Pengusaha Sudah Menanti Relaksasi Iuran Jamsostek sejak April 2020

M Ilham Ramadhan • 10 September 2020 06:19
Jakarta: Kebijakan relaksasi iuran Jaminan Ketenagerjaan sedianya telah dinanti oleh dunia usaha kala pandemi mulai merebak di Tanah Air pada April 2020.
 
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Jaminan Sosial Dipa Susila, di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
 
"Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas," kata dia.

Dipa mengatakan kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran.
 
"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih," harapnya.
 
Sementara Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menilai aturan yang dimuat dalam PP 49/2020 merupakan kabar gembira yang dinanti oleh dunia usaha dan pekerja di Indonesia.
 
Dia mengatakan melalui relaksasi yang diberikan pemerintah diharapkan dunia usaha dapat berkurang bebannya. Ia juga memastikan, kebijakan relaksasi dan penundaan iuran tidak akan mengganggu arus uang di BPJamsostek.
 
"Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cash flow-nya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk. PP ini InsyaAllah tidak mengganggu likuiditas kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini," pungkas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan