Larangan mudik pada momentum Lebaran tahun ini jadi pukulan keras pengemudi maupun kondektur di perusahaan transportasi darat. Foto: Medcom.id
Larangan mudik pada momentum Lebaran tahun ini jadi pukulan keras pengemudi maupun kondektur di perusahaan transportasi darat. Foto: Medcom.id

Nasib 1,5 Juta Operator Angkutan Jalan Dipertaruhkan

Ilham wibowo • 23 April 2020 15:50
Jakarta: Larangan mudik pada momentum Lebaran tahun ini jadi pukulan keras pengemudi maupun kondektur di perusahaan transportasi darat. Mereka terpaksa berhenti sementara untuk memutus mata rantai penularan virus korona (covid-19).
 
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono memastikan pihaknya bakal patuh untuk menjalankan teknis larangan mudik yang teknisnya bakal diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat.
 
Risiko berhentinya seluruh operasional angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun telah disampaikan agar mendapatkan solusi berupa bantuan dari pemerintah.

"Kami sampaikan bahwa apa yang sudah kami usulkan mohon kiranya dapat perhatian dan solusi, poinnya itu," kata Ateng kepada Medcom.id, Kamis, 23 April 2020.
 
Permohonan tersebut telah diajukan jauh-jauh hari mengingat omzet perusahaan otobus yang turun hingga 90 persen pada dua bulan terakhir. Menurut Ateng, karyawan yang berada di posisi operator seperti sopir dan kondektur merupakan kelompok yang paling rentan apabila operasional berhenti penuh pada saat mudik.
 
"Awak kami jumlahnya cukup banyak, kami data ada 1,5 juta pengemudi dan kondektur. Kalau mudik berhenti mereka juga berpotensi dirumahkan dan mereka butuh support biaya hidup yang ada," ujarnya.
 
Ateng menuturkan bahwa anggota Organda tidak seluruhnya perusahaan besar yang masih mampu memberikan tambahan biaya hidup bagi karyawannya. Dampak terburuk, perusahaan bakal gulung tikar lantaran aset yang rata-rata menjadi jaminan fasilitas pinjaman kredit.
 
"Perusahaan yang masih cukup eksis mungkin masih bisa memberikan bantuan, tapi yang lain tidak mungkin, no work no pay itu benar-benar terkena pada mereka dan kami sangat mengharapkan bantuan para tenaga kerja kami," ungkapnya.
 
Sebelum aturan larangan mudik diimplementasikan, lanjut Ateng, idealnya Pemerintah juga memberikan dorongan agar perusahaan transportasi darat masuk dalam kelompok relaksasi pembayaran kredit. Pemberian relaksasi tentunya dengan jaminan beritikad baik melunasi pada saat situasi perekonomian kembali normal.
 
"Kami mengharapkan support OJK kepada lembaga keuangan baik bank maupun nonbank untuk bisa memberikan relaksasi yang dilakukan serentak pada pembayaran utang kami baik pokok maupun bunga," tuturnya.
 
Selain itu, Organda juga meminta keringanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan serupa juga ditujukan bagi pemerintah daerah yang masih memberlakukan kewajiban pajak bagi angkutan darat.
 
"Kami juga harapkan PMK 23/2020 bisa direvisi agar industri transportasi jalan raya bisa dimasukkan karena di situ ada PPh pasal 21 dan pasal 25 yang merupakan kewajiban kami untuk membayar, ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan