Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025, Angin Segar bagi IHT

Eko Nordiansyah • 03 Oktober 2024 18:45
Jakarta: Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dinilai memberikan ruang lebih bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk berkontribusi pada penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Chandra Fajri menilai langkah pemerintah ini patut diapresiasi.
 
Prof. Chandra mengatakan, kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT. Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di industri tembakau, termasuk pada rantai pasok dan distribusi.
 
"Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Dengan kata lain, jika tarif cukai terus mengalami kenaikan, maka penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan," ujarnya dilansir, Kamis, 3 Oktober 2024.

Di sisi lain, ia mengimbau tidak adanya kenaikan CHT pada 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan tarif cukai yang drastis pada 2026. Prof. Chandra juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan keputusan pemerintah yang sudah disepakati dalam UU APBN 2025 ini.
 
"Kenaikan tarif cukai (hasil tembakau) di masa depan tentu harus mempertimbangkan variabel-variabel lain, tidak hanya dari sisi kesehatan saja. Variabel lain tersebut antara lain daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita masyarakat," tegasnya.
 
Baca juga: Sambut Positif Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Begini Pesan Pelaku IHT Buat Pemerintah

 
Di sisi lain, adanya rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan menjadi sorotan. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya. 
 
"Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, yang juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas dia.
 
Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah turut menanggapi upaya pemerintah untuk tidak menaikkan CHT pada 2025. Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai secara eksesif itu tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok. 
 
"Karena yang terjadi adalah ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, maka harga rokok jadi mahal. Tetapi, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah lainnya, maka masyarakat akan melakukan downtrading, mereka membeli rokok yang lebih murah atau rokok ilegal yang dalam tanda kutip tidak bercukai," jelasnya.
 
Kedepannya, Piter mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kenaikan cukai yang tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian dapat semakin mendorong peralihan konsumsi ke rokok ilegal secara lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah disarankan merumuskan kebijakan evaluasi yang lebih menyeluruh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan