Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Husen.
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Husen.

Begini Cara Menhub Pangkas Harga Tiket Pesawat

Antara • 21 September 2024 14:59
Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat.
 
"Saya sudah sampaikan format daripada penurunan harga tiket itu dengan empat cara. Cara yang mestinya sudah bisa dieksekusi itu yang pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang," ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta, dikutip Sabtu, 21 September 2024.
 
Pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia. Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.
 
"Itu sedang dibahas, pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju untuk itu," jelas Budi.
 
Kemudian cara kedua adalah avtur dengan multiprovider yang sudah disampaikan oleh Menhub dan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Ada beberapa hal ketentuan yang harus diperbaiki, kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan atur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket.
 
"Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri. Di beberapa negara tidak terjadi, kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain," ungkap dia.
 
Baca juga: Sandiaga Sebut Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun 10% Oktober Mendatang
 

Penerbangan bukan lagi transportasi tersier

 
Saat ini moda transportasi pesawat sudah tidak lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat, karena masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mengharapkan adanya penerbangan.
 
"Tapi harus dipahami yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara itu adalah kebutuhan tersier. Kalau sekarang coba, tadi dalam pembahasan, semua mengharapkan adanya penerbangan, katakanlah Wakatobi, ada tadi Kerinci, yang tadinya ada sekarang tidak ada, karena avtur yang relatif mahal maka harga menjadi mahal sehingga masyarakat tidak menjangkau," papar Budi.
 
"Jadi ini semua sudah kita sampaikan secara terinci kepada Satgas penurunan harga tiket, dan tentunya Satgas yang akan memutuskan itu," tambah Budi menjelaskan.
 
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.
 
Luhut menjelaskan Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Pihaknya juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan