Jakarta: Bagi kamu yang berencana membeli rumah, ini saat yang tepat! Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis di Jakarta, kemarin.
“Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” jelas Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu, 26 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Selain itu, sektor properti dianggap punya multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional, termasuk menyerap banyak tenaga kerja.
Kebijakan ini pun dinilai mampu membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau, tanpa harus terbebani pajak tambahan.
Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN Masih Berlaku sampai Akhir 2025 |
Berlaku untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun
Perpanjangan ini mengubah aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang menyebutkan insentif 100 persen hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, lalu turun jadi 50 persen.
Namun kini, diskon PPN 100 persen berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Adapun ketentuannya adalah:
- Berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
- Berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Diskon diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
Kalau kamu sedang berburu rumah, baik untuk ditinggali maupun sebagai investasi jangka panjang, kebijakan ini bisa jadi angin segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id