Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), harga dua komoditas tersebut pada 11 Februari 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,22 persen dan 22,48 persen jika dibandingkan harga pada 12 Maret 2021.
Kenaikan harga pada bulan lalu tersebut disebabkan oleh kerusakan panen yang terjadi di beberapa wilayah, seperti Tuban, Kediri, Blitar, hingga Wajo, Sulawesi Utara.
"Oleh karena itu, harga daripada cabai merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting terjadi kenaikan harga yang stabil, tetapi tinggi," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Maret 2021.
Namun, tren kenaikan harga tersebut dipastikan akan berhenti dan menurun menjelang puasa Ramadhan karena sentra cabai di sejumlah wilayah mulai memasuki masa panen.
Adapun sentra cabai yang dimaksud adalah sentra cabai di Jawa Timur memiliki luas 9.400 hektare (ha), sentra cabai di Blitar seluas 2.800 ha, Kediri seluas 1.800 ha, Malang seluas 1.800 ha, Tuban seluas 3.000 ha, Jawa Barat seluas 2.000 ha, Pandeglang seluas 500 ha, Garut seluas 500 ha, dan Magelang seluas 2.000 ha. Semuanya akan memasuki masa panen menjelang Ramadan.
"Dan yang saya takutkan bahkan ketika panen raya cabai, harganya malah di bawah standar yang sudah kita tentukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id