Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia Sriyadi Purnomo mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT merupakan upaya bijaksana untuk menjaga keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Terlebih selama pandemi covid-19 ini Industri Hasil Tembakau (IHT) mengalami tekanan.
"Dengan kondisi IHT yang terus terpuruk terlebih di tengah pandemi covid-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernafas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Ia menambahkan, kehidupan ekonomi masyarakat di daerah sentra tembakau turut terstimulasi dengan kebijakan cukai SKT nol persen yang diumumkan di awal Desember 2020 oleh Menteri Keuangan. Apalagi dampak yang dirasakan tidak hanya oleh pekerja SKT tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya.
"Mereka yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT sebenarnya bukan buruh saja, tetapi juga usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman," ungkap dia.
Sriyadi optimistis pemerintah akan senantiasa memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau khususnya sektor padat karya SKT. Menurutnya, program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya seperti SKT.
IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja. Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan di wilayahnya terdapat 67 perusahaan perdagangan besar rokok dan tembakau dengan jumlah pekerja 65.777 orang sehingga masuk dalam sektor padat karya bersama industri garmen/tekstil dan industri alas kaki.
"Sebagian besar didominasi oleh pekerja perempuan yakni 84,77 persen. Industri padat karya ini termasuk yang terdampak pandemi covid-19 karena pendapatan masyarakat menurun, hal yang sama juga terjadi pada penjualan produk rokok pada SKT," ujar dia.
Ia menyebut, kondisi ketenagakerjaan secara makro pada dasarnya dipengaruhi oleh keadaan perusahaan baik dari sisi kelangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan hubungan industrial. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu menjamin kelangsungan usaha tersebut demi terjaganya tenaga kerja.
"Ini mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta upaya menurunkan tingkat pengangguran. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota akan memastikan perlindungan ketenagakerjaan para pekerja di Jawa Tengah dari berbagai sisi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News