Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar

Sudah Diberi Banyak Insentif, Menaker Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Annisa ayu artanti • 26 April 2021 19:23
Jakarta: Menjelang Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442 H.
 
Hal itu ia tekankan lantaran pemerintah telah mengeluarkan banyak insentif kepada pengusaha untuk menggairahkan sektor usaha di saat pandemi.
 
"Sekali lagi karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayarkan THR," kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, 26 April 2021.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.
 
"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh," jelasnya.
 
Ia juga menekankan pemerintah akan tegas dalam memantau pengusaha untuk benar-benar menyalurkan THR 2021, karena THR merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.
 
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemantauan THR adalah dengan membentuk Posko THR yang melibatkan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional.
 
"Dilibatkannya SP atau SB dan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujarnya.
 
Adapun kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 lebaran, akan ada sanksi lima persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
 
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ucapnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan