VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang hendak menggunakan KA jarak jauh pada tanggal tersebut diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia mengakui pihaknya memang membedakan aturan pemeriksaan covid-19 untuk keberangkatan 11 dan 14 Maret 2021. Pada periode tersebut penumpang harus menunjukan hasil negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR 1x24 jam sebelum keberangkatan, namun di luar periode tersebut 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan dan kenaikan kasus covid-19 yang kerap terjadi pascaliburan.
"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," jelasnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri pada 22 Februari 2021 yang menghapus Cuti Bersama Isra Miraj pada 12 Maret 2021.
KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20 ribu di 12 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
Di samping itu, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105 ribu di 45 stasiun. Ke-45 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.
Lalu, stasiun Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News