Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan adanya 'permainan' di lingkungan distributor pupuk menjadi penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi. Kelangkaan pupuk ini mengancam produktivitas pertanian.
"Agen yang dominan di bawah memang suka jadi permainan tertentu. Pertanian itu terlalu banyak permainan yang dihadapi dari luar. Kami akan cek kalau ada laporan seperti itu," ujar Mentan Syahrul, melalui siaran pers, Rabu, 10 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi akan diperketat.
"Salah satunya menerapkan enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu," kata Sarwo Edhy.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan terus membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, di antaranya melalui e-RDKK dan penerapan kartu tani, serta memperketat pengawasan.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo Edhy.
Penerapan prinsip 6T tersebut juga sekaligus untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Perintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
"Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pupuk Pestisida dan Perlindungan Tanaman Distanak Berau Bambang Sujatmiko menyampaikan pengawasan distribusi pupuk subsidi dilakukan di 21 kios yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Batu Putih, Biatan, Bidukbiduk, Sambaliung, Segah, Kelay, Tabalar, Gunung Tabur, Pulau Derawan, Maratua, dan Tanjung Redeb.
Pemantauan secara intens merupakan instruksi dari Kementerian Pertanian karena pupuk subsidi dianggap belum berjalan maksimal. Pemilik kios wajib melaporkan kuota setiap triwulan.
“Kemarin memang pupuk subsidi dievaluasi, masih dianggap kurang berfungsi untuk peningkatan produksi. Begitu juga penyalurannya,” ucapnya.
Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan maksimal. Panjangnya alur distribusi pupuk subsidi, dikhawatirkan kuota berkurang saat tiba di kios penukaran.
Bahkan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika tidak melaporkan data realisasi. Dengan meminta distributor menghentikan kerja sama penyaluran pupuk subsidi ke kios penukaran.
“Kendati kios penukaran terbilang sedikit dan perlu ditambah, itu harus dilakukan agar penyaluran bisa maksimal,” ucapnya.
Saat ini, penukaran pupuk subsidi harus mengisi formulir dengan menggunakan KTP-el lantaran implementasi Kartu Tani di Kabupaten Berau belum bisa terlaksana. Meski, penggunaan KTP bisa disalahgunakan petani yang tidak termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
Sebab, syarat penggunaan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam RDKK. Pada 2021, terdapat 10.100 petani yang terdaftar. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020, sekira 6 ribu petani.
“Kami berharap jika ada petani yang menukarkan tapi tidak terdaftar di RDKK, untuk dialihkan kepada petani yang berhak terlebih dahulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News