Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Murdo Gantoro menjelaskan, pembaharuan sistem CIVD merupakan bagian roadmap SKK Migas untuk meningkatkan efisiensi proses bisnis dan memperkuat integritas di industri hulu migas.
Ia mengatakan sistem CIVD sudah mulai digunakan sejak tahun 2016 dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 46 KKKS dengan jumlah sertifikat pengganti dokumen administrasi (SPDA) yang telah diterbitkan sebanyak 10.861 dokumen. Sistem ini dilakukan pembaharuan setiap lima tahun, agar dapat dimanfaatkan sampai tahun 2025.
“SKK Migas dan KKKS merasakan betul efisiensi proses dan waktu dari penerapan sistem CIVD. Hasil dari efisiensi proses dalam pengadaan barang atau jasa di industri hulu migas adalah mendapatkan vendor yang tepat dan harga yang efisien sehingga meningkatkan keandalan operasional dan proyek hulu migas, dan ujungnya nanti adalah penerimaan negara akan menjadi semakin optimal," kata Murdo dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Desember 2020.
Untuk pengelolaan CIVD periode 2020-2025, SKK Migas telah menunjuk Premier Oil Natuna Sea B.V. sebagai Koordinator Pelaksana Pengadaan dan Pengelolaan CIVD untuk periode 26 Desember 2020 hingga 25 Desember 2025. SKK Migas juga telah menunjuk Kelompok Kerja Pengembangan dan Implementasi CIVD untuk melaksanakan perencanaan, persiapan, pengawasan penyelesaian pekerjaan, dan penerapan sistem CIVD 2020-2025.
“Kami yakin, ke depannya proses pengadaan barang atau jasa akan semakin efisien dengan waktu yang lebih cepat,” ujar SCM & Logistics Senior Manager dari Premier Oil Hery Luthfi.
Tercatat 25 KKKS yang telah berkomitmen mendukung pendanaan sistem CIVD 2020-2025. Penggunaan CIVD terbuka untuk semua KKKS dan tidak terbatas untuk 25 KKKS yang telah berkontribusi dalam pendanaan pengelolaan CIVD.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Widi Santuso mengatakan, usaha peningkatan efisiensi yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh ke-25 KKKS tersebut, tapi juga dapat dinikmati oleh KKKS lainnya baik KKKS dengan cost recovery maupun gross split tanpa biaya tambahan.
“Sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk KKKS maupun Penyedia Barang/Jasa tanpa dipungut biaya. Dampak dari proses bisnis KKKS yang efisien ini akan mendukung upaya penurunan biaya di industri hulu migas," jelas Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News