Pasalnya, dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
"Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan.
Menurutnya, dengan integrasi data ini nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali.
Ali juga membeberkan, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan dengan optimal, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News