Ilustrasi SKK Migas - - Foto: dok SKK Migas
Ilustrasi SKK Migas - - Foto: dok SKK Migas

Keluh Kesah SKK Migas karena Kewenangan Terbatas

Suci Sedya Utami • 13 November 2020 19:11
Jakarta: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluhkan payung hukum kelembagaan yang tidak jelas atau setingkat Undang-Undang. Hal ini membuat SKK Migas tidak memiliki kewenangan yang luas dalam mengambil sebuah keputusan strategis.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan lembaga tersebut dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
 
Sejak Januari 2013 lalu, dasar hukum pembentukan SKK Migas hanya melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
 
"Setelah BP Migas dibubarkan, kami sekarang tidak punya UU. Sehingga pada saat ini dasar SKK Migas induknya enggak independen, tapi masuk kelembagaan di Kementerian ESDM," kata Fatar dalam webinar Bimasena Energy Dialogue, Jumat, 13 November 2020.

Oleh karenanya, Fatar mendukung adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. RUU ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum yang jelas bagi kelembagaan tersebut.

 
Misalnya dalam pemberian insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan industri penunjang hulu migas. Selama ini pemberian insentif fiskal harus melalui Kementerian Keuangan. Padahal dalam praktiknya, SKK Migas yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan oleh KKKS dibandingkan Kemenkeu.
 
"Kami harapkan UU ini mendukung juga mendorong kami enggak dikriminalisasi, kami ada dasar hukumnya memberikan fiskal insentif, pembagian split dan lain sebagainya," tutur Fatar.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjanjikan pembahasan revisi UU Migas akan dilakukan di pertengahan 2021. Pembahasan revisi beleid tersebut akan dilakukan secara simultan dengan pembahasan UU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT).
 
"InsyaAllah pertengahan tahun depan 2021 sudah masuk UU Migas dengan mekanisme yang sama sedang kita jalankan, dan InsyaAllah di kepemimpinan baru sudah selesai. Saya punya cita-cita itu target itu selesai UU EBT dan UU Migas," jelas Sugeng.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan