Setiap penerima bansos akan mendapatkan uang tunai Rp300 ribu per bulan. Bantuan itu akan diberikan selama periode Januari hingga April 2021.
"Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun," kata Presiden Joko Widodo di Instana Negara, Senin, 4 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pendistribusian BST akan dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), dan lembaga penyalur lain seperti PT Pos Indonesia. Namun, perlu mekanisme untuk mendapatkan fasilitas bansos. Termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat mendapatkan BST:
1. Terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencarian.2. Terdaftar sebagai warga dalam pendataan RT/RW setempat.
3. Jika belum terdaftar di RT/RW, dapat menginformasikan ke aparat desa/keluharan setempat.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
(UWA)