Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan kenaikan cukai tembakau berimbas pada kenaikan harga rokok. Hal ini membuat pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani. Akibatnya, harga tembakau di tingkat petani berada di bawah harga normal.
"Memang berawal dari peningkatan cukai tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik, sehingga terjadi idle capacity di perusahaan rokok. Serapan tembakau ke petani menjadi turun, kalaupun itu terjadi, harga di petani ditekan," kata Kasdi dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2020.
Kasdi menjelaskan Kementan pun tengah berupaya untuk menyelaraskan aturan cukai rokok dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
Dalam aturan tersebut, Kementan mewajibkan kemitraan pabrik rokok dengan petani tembakau. Dengan begitu, produksi tembakau hasil petani dapat diserap dengan kesepakatan harga dalam kerangka kerja sama kemitraan tersebut.
Selain itu, dana bagi hasil dari cukai tembakau akan diberikan kepada petani, guna meningkatkan kualitas hasil produksi tanaman tembakau.
"Kami koordinasi dengan daerah untuk fokus meningkatkan kualitas tembakau. Di hulu kami akan mengganti dengan klon yang produktivitasnya tinggi untuk mendapatkan kualitas benih," pungkas dia.
Adapun sejumlah petani di Probolinggo mengeluhkan harga jual tembakau yang dinilai terlalu murah, yakni Rp28 ribu per kilogram (kg). Di sisi lain, harga pupuk juga mengalami peningkatan sehingga petani terancam merugi karena biaya produksi lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News