"Kita sepakat dengan RUU BUMN, yang salah satunya kita memetakan apakah itu penugasan dan apa itu investasi," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Selasa, 22 September 2020.
Menurutnya, poin penugasan dan investasi harus dijelaskan secara gamblang. Hal ini agar tidak menimbulkan presensi negatif kepada perusahaan BUMN yang menerima PMN.
"Kalau kita lihat 90 persen PMN yang diajukan selama ini, itu kebanyakan penugasan. Yang akhirnya kalau kita lihat juga, ada presensi negatif seakan-akan PMN ini jelek," ucap dia.
Ia memastikan PMN yang digunakan perusahaan BUMN dikelola dengan baik. Bahkan porsi setoran dividen ke negara lebih besar dari pada porsi PMN yakni dua kali lipat.
"Kalau kita perdalami lagi antara komposisi PMN dan dividen, kemarin kita sudah jabarkan bahwa dividen yang diberikan BUMN lima tahun terakhir itu hampir Rp267 triliun dibandingkan PMN yang diberikan Rp117 triliun," jelasnya.
Selain meminimalisir presensi negatif, hal itu juga akan memudahkan pemerintah untuk menghitung return suatu proyek BUMN.
"Kalau nanti RUU BUMN jelas ada yang mana penugasan dan ada yang mana investasi, kita juga bisa mengawasi bagaimana investasi yang dijalankan BUMN itu return-nya jelas, komposisi jelas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News