Pemerintah dinilai tak perlu lagi menyuntikan subsidi kepada PT PLN (Persero). Foto: Dok.MI/M.Irfan
Pemerintah dinilai tak perlu lagi menyuntikan subsidi kepada PT PLN (Persero). Foto: Dok.MI/M.Irfan

Daripada Subsidi, Pemerintah Disarankan Bayar Utang PLN

Eko Nordiansyah • 10 Mei 2020 20:04
Jakarta: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyarankan pemerintah tak perlu lagi menyuntikan subsidi kepada PT PLN (Persero). Sebagai gantinya, pemerintah bisa membantu melunasi beban utang yang dimiliki oleh perusahaan pelat merah tersebut.
 
Dahlan menyebut, cara ini bisa mengurangi beban politik dari PLN karena tidak perlu ada negosiasi dengan pemerintah maupun DPR. Sementara pemerintah bisa langsung mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran utang PLN.
 
"Sudahlah enggak usah ada subsidi yang masuk ke kas PLN. Tetapi langsung saja utang-utang PLN di obligasi asing itu beban cicilan berapa, langsung saja dari APBN itu untuk ke obligasi," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.

Dirinya menambahkan, cara ini juga memberi jaminan kepada pemberi pinjaman ke PLN. Pasalnya pembayaran cicilan utang langsung dijamin oleh negara, dari kas APBN. Tanpa harus PLN bernegosiasi berapa subsidi yang menjadi utang pemerintah.
 
"Dalam lima tahun itu diputuskan tahun depan berapa beban obligasi dan pinjaman luar negeri PLN yang ditanggung pemerintah yang diperbarui kontraknya langsung itu diambil alih oleh pemerintah. Secara psikologi akan lebih enak bagi PLN, bagi pemerintah bagi DPR," jelas dia.
 
Tahun ini utang jatuh tempo yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp35 triliun. Namun sayang kemampuan keuangan PLN untuk membayarkan berbanding terbalik. Pasalnya di tengah pandemi covid-19, PLN juga sedang menanggung beban finansial yang berat lantaran melorotnya permintaan listrik yang berdampak pada penurunan pendapatan.
 
Sementara itu, utang subsidi pemerintah kepada PLN adalah sebesar Rp48 triliun, terdiri dari utang subsidi serta kompensasi terhadap tidak adanya penyesuaian tarif listrik di tahun anggaran 2018 sebesar Rp23 triliun. Serta sisanya di 2019 yang saat ini juga masih dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Selain itu, PLN juga saat ini harus menalangi terlebih dahulu kebijakan pembebasan dan diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi. Gratis dan diskon tarif listrik selama tiga bulan tersebut nilainya sebesar Rp3,4 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan