"Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado Yarismano dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara AP II di Pulau Jawa:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
- Bandara Banyuwangi
Bandara AP II di luar Jawa dan Bali:
- Kualanamu (Medan)
- Supadio (Pontianak)
- Minangkabau (Padang).
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- Depati Amir (Pangkal Pinang)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Radin Inten II (Lampung).
- H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," tutur dia.
Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan. Hasilnya akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id