Ilustrasi bandara yang dikelola Angkasa Pura II - - Foto: dok AP II
Ilustrasi bandara yang dikelola Angkasa Pura II - - Foto: dok AP II

Catat! Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara AP II

Desi Angriani • 22 Oktober 2021 13:34
Jakarta: Bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) mulai memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19.
 
"Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado Yarismano dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR  2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara AP II di Pulau Jawa:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
  2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
  4. Bandara Kertajati (Majalengka)
  5. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
  6. Bandara Banyuwangi
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali dengan daerah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara AP II di luar Jawa dan Bali:

  1. Kualanamu (Medan)
  2. Supadio (Pontianak)
  3. Minangkabau (Padang).
  4. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  5. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  6. Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
  7. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
  8. Sultan Thaha (Jambi)
  9. Depati Amir (Pangkal Pinang)
  10. Silangit (Tapanuli Utara)
  11. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  12. Radin Inten II (Lampung).
  13. H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
  14. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.

"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," tutur dia.

 
Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan. Hasilnya akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan