Ilustrasi hasil tangkapan ikan para nelayan tradisional yang siap dijual - - Foto: Medcom/ Kuntoro Tayubi
Ilustrasi hasil tangkapan ikan para nelayan tradisional yang siap dijual - - Foto: Medcom/ Kuntoro Tayubi

Kontribusi Lumbung Ikan Nasional Dipatok Rp3,71 triliun per Tahun

Suci Sedya Utami • 28 Juli 2021 15:52
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mematok kontribusi program Lumbung Ikan Nasional (LIN) sebesar Rp3,71 triliun per tahun. Target kontribusi yang tinggi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini seiring melimpahnya aktivitas sektor perikanan.
 
"Apabila keseluruhan (LIN) ini kita implementasikan akan ada penerimaan negara sekitar Rp3,7 triliun per tahun dari WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Trenggono mengungkapkan KKP sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718
yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur, termasuk wilayah Provinsi Papua, Papua Barat dan sebagian Maluku.

Dalam rancangan mekanisme tersebut, jumlah tangkapan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapan di delapan pelabuhan yang sudah ditentukan KKP.
 
"Suplai domestik harus diangkut menggunakan kontainer dingin, sehingga program pemerintah untuk menjalankan tol laut bisa berjalan dengan baik," ucap Trenggono.
 
Adapun Ambon New Port akan menjadi pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN. Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit.
 
Sistem ini tidak sebatas memantau pergerakan kapal penangkap ikan pengguna VMS maupun yang tidak, tapi juga dapat memonitoring stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, hingga memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.
 
"Jadi ke depan tidak boleh tangkapnya di WPP 718 atau di sekitaran Ambon, lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi. Kemudian kita akan menggeser (paradigma) dari mencari ikan menuju ke menangkap ikan," pungkas Trenggono.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan