Dari sisi pemanfaatan perdagangan elektronik atau e-commerce, sebanyak 88,1 persen dari jumlah pengguna internet di Indonesia bahkan sudah memakai layanan ini untuk membeli sebuah produk.
"Persentase tersebut kalau boleh disampaikan Indonesia menempati peringkat pertama di dunia menurut survei pada April 2021," ucap Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis, 11 November 2021.
Di sisi lain, ungkap Imansyah, perkembangan adopsi financial technology (fintech) di tanah air mengalami peningkatan luar biasa. Hal ini ditandai dengan banyaknya startup decacorn dan unicorn yang telah merambah ke pasar Asean.
"Berdasarkan data OJK per Oktober 2021, terdapat 104 fintech peer to peer lending, tujuh fintech securities crowdfunding, dan delapan fintech inovasi keuangan digital yang ada dan menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital nasional," urainya.
Menurut dia, keberadaan fintech memiliki peranan penting dalam percepatan inklusi dan literasi keuangan. Dalam hal itu, OJK secara aktif dan intensif melakukan proses untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan begitu, Imansyah berharap kehadiran fintech akan dapat mewarnai perkembangan teknologi digital yang bisa memenuhi berbagai ekspektasi dan harapan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk juga konsumen yang memanfaatkan transaksi di sektor jasa keuangan.
"Kemudian membuka akses channel pendanaan kepada unbankable dan UMKM yang aman dan nyaman. Kemudian juga menjadi salah satu solusi untuk mempercepat secara umum digitalisasi di sektor jasa keuangan dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional," tutur dia.
Meskipun begitu, kehadiran fintech di tengah-tengah masyarakat juga menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, OJK terus berhati-hati dan concern terhadap berbagai risiko dan tantangan dalam mengadopsi perkembangan fintech yang begitu masif.
Imansyah tidak menafikan bahwa cyber crime dalam industri fintech memang ada. Hal itulah yang kemudian menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran data pribadi dan adanya praktik fintech yang tidak berizin dari regulator dan otoritas terkait.
"Karena itu, memang kita perlu meningkatkan peran serta kita untuk terus meningkatkan kualitas literasi kepada seluruh lapisan masyarakat serta mendorong regulator dan juga fintech sendiri agar dapat menghasilkan fintech yang bertanggung jawab, aman, memiliki mitigasi risiko yang baik, serta mengutamakan perlindungan terhadap konsumen," pungkas Imansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id