Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Mantan Bos Tiga Pilar Sejahtera Food Disebut Harus Diberi Sanksi Administratif

Angga Bratadharma • 21 Mei 2021 13:12
Jakarta: Ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan jika ada perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana dan administratif maka sanksi administratif dulu yang dipergunakan. Hal itu yang dinilainya juga perlu diterapkan ketika ada perusahaan terbuka tersandung masalah dan menyangkut UU Pasar Modal.
 
"Itu kalau mempelajari UU hanya mempelajari kosa katanya dan tidak mempelajari asasnya. Hukum itu dimaknai salah satunya melalui asasnya. Kalau ada sebuah perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana dan administratif maka sanksi administratif dulu yang digunakan," klaim Chairul, dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Sementara itu, Chairul, ketika menjadi ahli dalam sidang perkara pidana pasar modal dengan terdakwa mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Joko Mogoginta dan Budi Istanto mengungkapkan, bahwa sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Tetty Diansari mempertanyakan kepada ahli bahwa dalam sidang terdahulu pihak OJK yang dihadirkan sebagai saksi yakni Edi Broto menjelaskan kenapa lebih memilih sanksi pidana ketimbang administratif kepada kedua terdakwa. Hal itu karena dalam UU Pasar Modal tidak ada keharusan penerapan sanksi administratif terlebih dahulu.
 
Chairul Huda menambahkan perkara tersebut harusnya masuk ranah administratif, dan bukan pidana. "Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.
 
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
 
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan kesalahan penyajian pihak berelasi menjadi pihak ketiga; dan dugaan penggelembungan nilai piutang PT TPSF (AISA) atas laporan keuangan tahunan untuk tahun buku 2017 (LKT TPSF 2017).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan