Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan ada tiga faktor yang membuat penjualan IHT menurun. Pertama kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen pada 2020, dan kenaikan CHT rata-rata 12 persen pada tahun lalu.
"Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak," kata Henry dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Agustus 2021.
Faktor kedua adalah daya beli masyarakat yang turun sepanjang 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi covid-19. Hal ini sangat memukul industri karena terjadi penurunan dari sisi bahan baku, produksi, hingga omzet. Bahkan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) turun sekitar 17,4 persen di 2020, dan turun 7,5 persen hingga kuartal II-2021.
"Gappri memprediksi penurunan produksi 2021 lebih kurang negatif 15 persen. Tren produksi negatif ini akan semakin memperparah kondisi IHT nasional sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara," ungkapnya
Ketiga, lanjut Henry, peredaran rokok ilegal meningkat pesat yang menggerus pangsa pasar rokok legal yang relatif mahal sebagai dampak kenaikan cukai sangat tinggi. Menurut kajian dari Gappri, peredaran rokok ilegal di pasar saat ini telah mencapai 15 persen dari produksi rokok nasional.
Untuk itu, Gappri mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 9 Agustus 2021, dengan nomor D.0831/P.GAPPRI/VIII/2021, perihal Permohonan agar tarif cukai IHT pada 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif IHT pada 2021.
Ia menambahkan, Gappri memandang Indonesia perlu belajar dari beberapa negara tetangga. Misalnya India, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Kamboja, Thailand, dan Bangladesh yang tidak menaikkan tarif cukai. Sementara Filipina menaikkan hanya lima persen.
"Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut," ujar dia.
Selain kepada Presiden Jokowi, surat Gappri ini ditembuskan ke beberapa kementerian/lembaga. Perkumpulan Gappri yang mengayomi ratusan perusahaan rokok legal terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Gappri berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang makin merajalela. Selain itu, Gappri akan berupaya mempertahankan tenaga kerja, sambil mendukung upaya pemberian insentif usaha untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi covid-19,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News