Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Mendag: Pemberian HGU 190 Tahun di IKN Langkah Tepat

Insan Suardi • 16 Juli 2024 16:14
Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut keputusan presiden Joko Widodo meneken kebijakan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) panjang bagi investor di Ibu kota Nusantara (IKN) adalah langkah tepat.
 
Hal ini diharapkan mampu menarik minat investor di IKN sekaligus memberikan kepastian iklim usaha melalui lahan yang digunakan.
 
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN, jadi lebih cepat," sebut Zulhas ditemui di kantor DPP PAN, seperti dikutip, Selasa, 16 Juli 2024.

Ia memberikan contoh kebijakan serupa yang digunakan Pemerintah Singapura. Maka dengan memberikan HGU hingga 190 tahun, diharapkan calon investor semakin tertarik menyasar IKN.
 
Baca juga: Siap-Siap! Kereta Tanpa Rel akan Tiba di IKN Akhir Bulan Ini

Tanah tetap milik negara

Ia pun meminta publik tak perlu khawatir dengan HGU jangka panjang, sebab kepemilikan tanah tetap milik negara.
 
"Gini HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kaya Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," terang Zulhas.
 
Secara terpisah, aturan baru HGU lahan IKN disahkan Jokowi melalui peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota nusantara.
 
Melalui pasal 9 ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas tanah sebanyak dua kali siklus
 
OIKN memberikan jangka waktu siklus pertama selama 95 tahun. Siklus ini bisa berlanjut kepada pemberian izin siklus kedua dengan tenggat waktu yang sama. Sehingga total HGU mencapai 190 tahun.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan