Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan Askrindo Liston Simanjuntak dengan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Gusti Candra, di Padang. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat yakni Bank Nagari.
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerja sama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ujar Liston dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca juga: Baru 6 Bulan, Bank Saqu Catat 1 Juta Nasabah |
Dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo sudah membayar klaim dalam Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama selama 36 bulan (tiga tahun) sejak Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
“Adapun kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Liston.
Kerja sama ini merupakan pertama yang dilakukan antara Askrindo dengan Bank Nagari. Dengan adanya kerja sama ini, Askrindo berharap dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News